PPKM Darurat: Kakorlantas Wajibkan Pengendara Lengkapi Persyaratan

0

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono mengingatkan para pengendara untuk wajib melengkapi persayaratan di tengah aturan PPKM Darurat.

Sepanjang libur Idul Adha 2021, jelas Istiono, bakal ada 1.038 titik penyekatan yang tersebar di Provinsi Jawa, Bali dan Lampung.

Terhitung, ada sembilan titik penyekatan yang diterapkan pada askes masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta – Cikampek.

Beberapa titik yang dimaksud adalah Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1 dan Cikampek.

“Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3,” ucap Istiono, dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Salah satu syarat untuk bisa melewati pos penyakatan PPKM Darurat itu antara lain adalah penggunaan masker dan sertifikasi vaksin dosis pertama.

Tak hanya itu, para pengemudi juga nantinya juga diharuskan mempersiapkan berkas hasil tes PCR negatif yang berlaku 2 x 24 jam.

Bagi pengendara yang menggunakan hasil tes repdi Antigen dipastikan tidak boleh lebih dari satu hari. Selain itu, masyarakat juga wajib membawa surat keterangan kerja dari perusahaan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.